KITAINDONESIASATU.COM – Warga Permata Hijau akhirnya tak tinggal diam. Pembangunan lapangan padel di Jalan Kalimaya, Blok A/20, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, resmi dilaporkan ke polisi setelah dianggap mengganggu ketentraman lingkungan hingga larut malam.
Kuasa hukum warga, Asep Ubaidilah, mengungkapkan kliennya telah mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya untuk membuat laporan resmi agar kasus tersebut diproses hukum.
“Pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan polisi guna penyelidikan dan penyidikan,” ujar Asep, Selasa (24/2).
Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/863/II/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 2 Februari 2026 pukul 18.37 WIB.
Masalah bermula pada 25 Desember 2025, saat korban mendapati proyek pembangunan lapangan padel berdiri tepat di depan rumahnya. Ironisnya, pengerjaan disebut kerap berlangsung hingga tengah malam, bahkan dini hari.
Merasa terganggu, warga sempat melayangkan surat ke pihak kelurahan dan menjalani proses mediasi. Namun proyek tetap berjalan pada malam hari, memicu keresahan karena kebisingan yang dinilai mengusik kenyamanan lingkungan.
Tak terima dengan kondisi tersebut, warga akhirnya memilih jalur hukum.
“Dilaporkan adanya dugaan tindak pidana mengganggu ketentraman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 265 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Terlapor berinisial A dan S dari perusahaan konstruksi,” tegas Asep. (*)




