KITAINDONESIASATU.COM – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, akhirnya menanggapi polemik seputar pengibaran bendera One Piece yang menjadi perbincangan hangat menjelang perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.
Ia menyampaikan bahwa secara pribadi, tidak mempermasalahkan pengibaran bendera dari serial manga dan anime populer asal Jepang tersebut. Menurut Bima, hal itu merupakan bentuk kreativitas dan ekspresi warga.
“Menurut saya dalam negara demokrasi ekspresi itu wajar, sejauh itu tidak bertentangan dengan konstitusi,
kata Bima saat melakukan kunjungan kerja di Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Namun demikian, Bima menekankan bahwa saat peringatan 17 Agustus 2025, satu-satunya bendera yang harus dikibarkan di seluruh wilayah Indonesia adalah bendera Merah Putih. Apalagi Presiden Prabowo telah menginstruksikan para menteri untuk berada di perbatasan negara dan mengibarkan Sang Saka.
“Kalaupun ada ekspresi (pengibaran bendera) One Piece, maka kami lihat ekspresi atau ekspektasi sebagai bahan masukan tentunya,” ujar Bima, yang juga pernah menjabat sebagai Wali Kota Bogor.
Ia menambahkan, bisa jadi pengibaran bendera One Piece merupakan simbol dari ekspektasi atau bahkan bentuk kritik terhadap kondisi negara. Meski demikian, penyampaiannya tetap harus dilakukan dengan jelas melalui saluran aspirasi yang sah.
Bima juga menilai bahwa fenomena ini tidak berbeda dengan pengibaran bendera organisasi yang sudah lazim dilakukan masyarakat, seperti bendera pramuka, PMI, atau cabang olahraga tertentu.
“Tidak ada yang melarang mengibarkan bendera, kecuali bendera-bendera organisasi yang dilarang. Ideologi yang dilarang itu enggak boleh,” pungkasnya.
Sebagai informasi tambahan, One Piece adalah manga populer karya Eiichiro Oda yang menceritakan petualangan Monkey D. Luffy dalam menjadi raja bajak laut.
Manga ini pertama kali terbit pada 22 Juli 1997 dan telah diadaptasi menjadi serial anime yang masih tayang hingga kini–sudah mencapai 1138 episode. (*)



