News

Biaya Perpanjangan SIM Keliling Pandeglang

×

Biaya Perpanjangan SIM Keliling Pandeglang

Sebarkan artikel ini
simkelilingserang
Istimewa

KITAINDONESIASATU.COM-Polres Pandeglang menyediakan layanan SIM (Surat Izin Mengemudi) keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjangan masa berlaku SIM.

Perpanjangan SIM A dikenai biaya Rp 80.000 dan SIM C yaitu Rp. 75.000.

Selain biaya tersebut, pemohon membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp 37.500 dan asuransi Rp 50.000.

Syarat perpanjangan SIM:

1. Fotocopy e-KTP yang masih berlaku

2. Fotocopy SIM lama dan SIM asli

3. Bukti Cek Kesehatan

4. Bukti Tes Psikologi

Lokasi layanan SIM keliling Kabupaten Pandeglang hari Jumat, 27 Februari 2026:

Baca Juga  Akibat Rem Blong, Dua Wisatawan Tewas Usai Mobil yang Ditumpangi Terperosok di Tanjakan Jalur Bromo
  1. Pasar Cibaliung (08.00–12.00).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *