“Namun demikian, untuk sementara kami akan melakukan kroscek terhadap tarif yang diterapkan untuk pasien,” ujarnya singkat.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Muba, dr. Azmi, yang juga dihubungi terkait hal ini, meminta agar kasus pelanggaran Perbup tersebut segera ditindaklanjuti. “Izinkan untuk mempertegas sisi pelanggaran terhadap Perbup itu dan segera ditindaklanjuti kebenaran informasi tersebut,” katanya singkat.
Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan keadilan dalam layanan kesehatan di Kabupaten Muba, khususnya terkait biaya yang dibebankan kepada masyarakat yang membutuhkan layanan medis. (Dimas/aps)***

