News

Biaya dan Layanan Puskesmas Mekar Jaya di Kabupaten Musi Banyuasin Diduga Cekik Leher Pasien

×

Biaya dan Layanan Puskesmas Mekar Jaya di Kabupaten Musi Banyuasin Diduga Cekik Leher Pasien

Sebarkan artikel ini
puskesmas mekar jaya
Puskesmas Mekar Jaya di Kecamatan Keluang, diduga memberlakukan biaya yang sangat tinggi, baik untuk pengobatan maupun untuk layanan ambulans jenazah.

KITAINDONESIASATU.COM – Program kesehatan gratis yang digagas oleh Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kini ternodai oleh dugaan praktik tarif tinggi yang diberlakukan oleh salah satu Puskesmas di daerah tersebut.

Puskesmas Mekar Jaya, yang terletak di Kecamatan Keluang, diduga memberlakukan biaya yang sangat tinggi, baik untuk pengobatan maupun untuk layanan ambulans jenazah.

Informasi yang diterima awak media menyebutkan bahwa untuk layanan ambulans jenazah, pasien dikenakan biaya mencapai Rp 2 juta. Salah seorang keluarga pasien yang meninggal dunia pada tanggal 29 Desember 2024 lalu, menceritakan pengalaman pahitnya saat harus menghadapi biaya yang sangat tinggi di Puskesmas Mekar Jaya.

“Kami benar-benar terkejut, Pak. Tarif yang ditetapkan oleh pihak puskesmas sangat tinggi. Terlebih kami sedang tertimpa musibah dan berasal dari keluarga yang tidak mampu. Namun kami tetap dipaksa membayar biaya yang sangat besar, jelas kami keberatan,” ungkap salah satu keluarga pasien yang enggan disebutkan namanya.

Keluarga korban juga menjelaskan rincian biaya yang dikenakan saat itu, antara lain biaya UGD sebesar Rp 300.000, biaya dokter Rp 150.000, biaya minyak ambulance Rp 500.000, biaya setor untuk Puskesmas Rp 500.000, biaya cuci ambulance Rp 100.000, dan biaya sopir Rp 200.000.

Total biaya yang harus dibayar untuk layanan antar jenazah tersebut mencapai Rp 1.750.000.

Selain itu, keluarga pasien juga dikenakan biaya tambahan untuk tindakan UGD, seperti biaya injeksi Lidocain, Heacting, bersih luka, dan visum meninggal dengan total biaya mencapai Rp 415.000. Dengan demikian, total biaya yang harus dibayar oleh keluarga pasien adalah Rp 2.165.000.

Pihak keluarga merasa kesal dan mempertanyakan kebijakan biaya yang diterapkan, yang dinilai bertentangan dengan Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 199 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Puskesmas Mekar Jaya Kabupaten Musi Banyuasin.

Kepala Puskesmas Mekar Jaya, Arafik, saat dihubungi media pada Senin (20/1), membantah adanya biaya tersebut. Ia menyatakan bahwa semua biaya yang dikenakan sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *