News

Bewaslu Perketat Pengawasan dan Perkuat Koordinasi Jelang Pemungutan Suara Pilkada 2024

×

Bewaslu Perketat Pengawasan dan Perkuat Koordinasi Jelang Pemungutan Suara Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
Pilkada Tanggal 27 November 2024 Apakah Hari Libur?
Ilustrasi pemungutan suara (ist)

KITAINDONESIASATU.COM -Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebentar lagi akan menggelar helatan akbar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak di seluruh Kabupaten/Kota pada tangga 27 November 2024. 

Badan Pengawan Pemilu (Bawaslu) RI mengingatkan seluruh jajarannya untuk memperkuat koordinasi menjelang pemungutan suara Pilkada Serentak 2024. 

Puadi, Anggota Bawaslu RI menekankan pentingnya pengawasan ketat, terutama selama masa tenang, pemungutan, dan penghitungan suara. Karena, periode ini rawan terjadi pelanggaran, termasuk praktik politik uang yang sering dilakukan oleh oknum tertentu untuk memengaruhi pemilih.

“Biasanya ada pihak-pihak yang mencoba meyakinkan masyarakat dengan iming-iming uang. Hal ini harus menjadi perhatian serius pengawas,” ujar Puadi dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (19/11).

Puadi yang juga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi itu meminta seluruh jajaran pengawas untuk menjaga performa selama proses Pilkada berlangsung. Ia mengingatkan bahwa pengawasan tidak boleh kendor hingga seluruh tahapan pemilu selesai.

“Pengawas harus tetap waspada terhadap potensi pelanggaran. Jangan terlena hanya dengan angka-angka dalam Indeks Kerawanan Pemilu (IKP). Pengawasan di lapangan tetap harus dijalankan dengan ketat,” tegasnya.

Puadi juga mengingatkan, kolaborasi dengan jajaran terkait harus lebih ditingkatkan. Menurutnya, peran Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang melibatkan kejaksaan dan kepolisian sangat penting dalam perhelatan akbar kontestasi politik ini. Sebab hal ini itu sangat membantu Bawalu dalam melakukan penggeledahan atau tindakan paksa.

“Kami berharap Sentra Gakkumdu tetap solid menjaga integritas dan netralitas. Penegakan hukum harus dilakukan sesuai prinsip dan aturan yang berlaku,” pungkas Puadi. (Aldi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *