Permohonan ini didaftarkan melalui sistem elektronik dengan nomor 5/PAN.MK/e-AP3/12/2024 dan 6/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Persoalan ini bermula dari dugaan adanya pelanggaran konstitusional terkait hak pilih dalam Pilwali Banjarbaru yang digelar pada 27 November 2024.
Penggugat berpendapat bahwa Pilwali Banjarbaru seharusnya dilakukan dengan mekanisme pasangan calon melawan kotak kosong. Namun, mekanisme tersebut tidak diterapkan sehingga dianggap merampas hak konstitusional warga Banjarbaru. (af/aps)***
