News

Beruang Madu Masuki Permukiman di Marabahan Kalsel 

×

Beruang Madu Masuki Permukiman di Marabahan Kalsel 

Sebarkan artikel ini
Beruang berukuran sekitar 1,5 meter tersebut berkeliaran di bawah rumah-rumah warga di Desa Rimbun Tulang.(Ist)
Beruang berukuran sekitar 1,5 meter tersebut berkeliaran di bawah rumah-rumah warga di Desa Rimbun Tulang.(Ist)

BKSDA juga telah menerima laporan dan mengirimkan tim untuk melakukan pengevakuasian. “Kami telah mengirimkan tim ke Kuripan dan masih menunggu informasi terbaru dari lapangan,” kata Jarot Jaka Mulyono dari Bagian Konservasi Keanekaragaman Hayati BKSDA Kalsel pada Selasa (3/9).

Tim BKSDA tidak hanya membawa peralatan, tetapi juga kandang jebak, sumpit bius, dan jaring. “Berdasarkan informasi yang diterima, terdapat dua ekor beruang. Namun, kami masih menunggu konfirmasi lebih lanjut dari tim di lapangan,” tutup Jarot.

Beruang madu adalah spesies satwa liar yang dilindungi. Perlindungan terhadap hewan dari famili Ursidae ini diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018, yang merupakan perubahan kedua dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/Menlhk/Setjen/Kum.

Oleh karena itu, dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, atau memperdagangkan satwa ini, baik dalam keadaan hidup maupun mati, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990. Pelanggar dapat dikenakan hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimum Rp100 juta, sementara pelanggaran akibat kelalaian dapat dihukum kurungan hingga 1 tahun dan denda maksimum Rp50 juta.(Anang Fadhilah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *