Berita UtamaNews

Bersiap! Tarif Tol Dalam Kota Bakal Segera Naik

×

Bersiap! Tarif Tol Dalam Kota Bakal Segera Naik

Sebarkan artikel ini
Screenshot 20240909 115508 Gallery

KITAINDONESIASATU.COM – Para pengguna kendaraan roda empat harus mulai bersiap-siap, karena dalam waktu dekat tarif tol dalam kota akan kembali naik. Kenaikan itu terlihat karena PT Jasamarga Metropolitan Tollroad sebagai pengelola Jalan Tol Dalam Kota dan Sedyatmo akan menaikkan tarif.

Penyesuaian tarif itu sendiri sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR No. 2130/KPTS/M/2024, yang bunyinya penyesuaian tarif tol merupakan penyesuaian tarif reguler dan telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang(UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi. Untuk tol dalam kota sendiri, aapun ruasnya adalah jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Pluit.

Kabar kenaikan tarif tol itu juga sudah disampaikan PT Jasa Marga dalam akun media soalnya. “Dalam waktu dekat akan diberlakukan penyesuaian tarif untuk Ruas Tol Dalam Kota, sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR No.2130/KPTS/M/2024,” tulis postingan di akun Instagram @jasamargametropolitan dikutip Senin (9/9).

Sebelumnya, Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) selaku pengelola, menjelaskan terus mengupayakan peningkatan pelayanan untuk pengguna di segala bidang, dari transaksi, lalu lintas, serta pemeliharaan.

Saat ini, tarif Tol Dalam Kota terakhir kali mengalami penyesuaian pada Februari 2022 silam. Sejak saat itu hingga saat ini, tarif yang berlaku di ruas Tol Dalam Kota Jakarta adalah sebagai berikut:

  • Golongan I: Rp10.500
  • Golongan II dan III: Rp15.500
  • Golongan IV dan V: Rp17.500. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *