News

Bersiap Layanan SIM Keliling Kota Malang Besuk Rabu, 28 Mei 2025 di Depan Kantor Kecamatan Klojen

×

Bersiap Layanan SIM Keliling Kota Malang Besuk Rabu, 28 Mei 2025 di Depan Kantor Kecamatan Klojen

Sebarkan artikel ini
sim keliling
Ilustrasi SIM Keliling polresta Malang

KITAINDONESIASATU.COM – Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polresta Malang Kota memberikan layanan SIM Keliling di lokasi strategis.

Layanan SIM Keliling di Kota Malang untuk mempermudah masyarakat melakukan perpanjangan SIM tanpa harus pergi ke kantor Samsat Malang Kota.

Namun layanan SIM keliling hanya dilakukan di beberapa lokasi tetap yang dilaksanakan setiap hari Rabu dan Jumat selama bulan Mei 2025.

Beberapa lokasi untuk layanan SIM Keliling Kota Malang antara lain digelar di depan Kantor Kecamatan Klojen dan Parkir Stadion Gajayana setiap Rabu dan Jumat.

Berikut ini layanan SIM Keliling Malang Kota yang terjadwal bulan Mei 2025:

Setiap Hari Rabu tanggal 7 dan 21 Mei 2025
Jam 08: 00 WIB – 11: WIB
Lokasi – Mashud Al Iklas Raya Langsep Kota Malang

Setiap Hari Rabu tanggal 14 dan 28 2025
Jam 08:00 WIB – 11:00 WIB
Lokasi – Depan Kantor Kecamatan Klojen Kota Malang

Setiap Hari Jumat, tanggal 2, 9, 16 dan 23 Mei 2025
Jam: 08:00 WIB – 10:30 WIB
Lokasi – Parkir Barat Stadion Gajayana Kota Malang

Syarat perpanjangan SIM

Fotokopi KTP (3 lembar)
Fotokopi SIM lama (3 lembar)
SIM Lama Asli
Bukti lolos tes psikologi
Bukti lolos tes kesehatan

Tes kesehatan dan tes psikologi, bisa dilakukan di lokasi SIM Keliling.

Ketentuan khusus SIM dan KTP Kota Malang, masa berlaku H-2

Harga perpanjangan SIM
SIM A : Rp80.000
SIM C : Rp75.000
SIM A Umum : Rp80.000
SIM B I/Umum : Rp80.000
SIM B II/Umum : Rp80.000
SIM D : Rp30.000

Besaran tarif tersebut belum termasuk biaya tambahan untuk:

  • Cek kesehatan sekitar : Rp25.000-Rp50.000
  • Tes psikologi sekitar : Rp50.000-Rp75.000.

Sementara layanan SIM Keliling ini hanya diperuntukkan bagi pemegang SIM dan KTP Kota Malang.

Untuk bisa melakukan perpanjangan SIM, harus diurus paling lambat H-2 sebelum jadwal SIM kadaluarsa, jika melebihi batas waktu itu, diperlakukan seperti mengurus SIM baru. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *