Salah satu terobosan baru yang dilakukan, ungkap dia, yaitu aset yang diserahkan oleh pengembang langsung diterima oleh SKPD.
Cara itu sangat efektif mencegah aset yang telah diserahkan tidak terjaga dengan baik. “Dan ini sudah berjalan tiga tahun,” ungkap Saefullah.
Ia pun mengakui, dalam tiga tahun terakhir penyerahan aset masih banyak persoalan meski sudah ada trobosan.
Karena itu, sejumlah upaya agar aset lama dari pengembang bisa langsung digunakan oleh SKPD masih terus diupayakan.
“Nah yang lama ini terus kita lakukan langkah-langkah untuk diberikan kepada SKPD,” tandas Saefullah.
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menerima penyerahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) dari para pengembang dengan nilai aset Rp 2,9 triliun di Balai Kota Jakarta, Selasa (15/10).
Adapun fasos-fasum tersebut yaitu, Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT), Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT), dan Izin Penggunaan Pemanfaatan Ruang (IPPR).
Dalam rinciannya, terdapat 17 aset fasos-fasum di lima wilayah kota administrasi yang telah dilakukan serah terima kepada Pemprov DKI dari para pengembang dengan total nilai aset sebesar Rp 2,9 triliun. Aset tersebut terdiri dari total luas lahan sebesar Rp 132.781 m², luas konstruksi Rp 128.503 m², serta nilai konstruksi sebesar Rp 86,8 miliar.
Sementara, total aset per wilayah yaitu Jakarta Pusat sebesar Rp 7,2 miliar, Jakarta Utara sebesar Rp 704,7 miliar, Jakarta Barat sebesar Rp 526 miliar, Jakarta Timur sebesar Rp 174,8 miliar, dan Jakarta Selatan sebesar Rp 1,48 triliun. Jadi totalnya Rp 2,9 triliun. (Aldi)


