News

Berkaca Dari Kecelakaan Pesepeda Ditabrak Kendaraan Bermotor Pahami Hak Eksklusif Pesepeda di Jalan Raya

×

Berkaca Dari Kecelakaan Pesepeda Ditabrak Kendaraan Bermotor Pahami Hak Eksklusif Pesepeda di Jalan Raya

Sebarkan artikel ini
pengendara sepeda
Ilustrasi pengendara sepeda di Car Free Day di ruas Jalan MH Thamrin Jakarta. foto: dodo hawe

KITAINDONESIASATU.COM – Hak eksklusif pengendara sepeda di jalan raya merujuk pada hak-hak khusus yang dimiliki pesepeda ketika menggunakan jalan umum.

Hak ini diberikan agar pesepeda bisa berkendara dengan aman, nyaman, dan setara dengan pengguna jalan lainnya.

Berdasarkan UU LLAJ, pengendara sepeda berhak mendapatkan kemudahan berlalu lintas yang dijamin oleh pemerintah.

Kemudahan itu diwujudkan dalam bentuk fasilitas pendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas.

Fasilitas pendukung ini antara lain berupa lajur khusus bagi pesepeda, fasilitas penyeberangan khusus, atau bersamaan dengan pejalan kaki.

Dalam konteks peraturan lalu lintas di Indonesia, berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta beberapa aturan turunannya, hak eksklusif pesepeda antara lain:

Hak atas Ruang Khusus (Lajur Sepeda)
Jika tersedia jalur khusus sepeda, maka jalur tersebut adalah hak eksklusif pengendara sepeda.

Kendaraan bermotor dilarang melintas di jalur itu, kecuali kondisi tertentu, misalnya keadaan darurat dan lain sebagainya.

Hak Lajur Khusus
Bila pesepeda menggunakan lajur sepeda, kendaraan lain wajib memberi prioritas dan tidak boleh menghalangi pengendara sepeda yang sedang beraktifitas di jalurnya.

Kesetaraan di Jalan Raya
Meskipun kendaraan bermotor mendominasi jalan, pengendara sepeda memiliki hak yang sama untuk menggunakan jalan umum, kecuali di jalan bebas hambatan atau tol.

Hak Keamanan Keselamatan
Pengendara sepeda berhak atas lingkungan berkendara yang aman: pengemudi kendaraan bermotor wajib menjaga jarak aman, tidak menyalip secara membahayakan, dan tidak memaksa pesepeda ke bahu jalan.

Hak Fasilitas Pendukung
Di beberapa daerah, pesepeda punya hak atas fasilitas tambahan, seperti rambu khusus, lampu lalu lintas sepeda, parkir sepeda, dan area tunggu di persimpangan (bike box).

Tidak Diganggu Haknya
Pengendara sepeda berhak tidak dipaksa keluar jalurnya, tidak dipotong jalannya secara sembarangan, dan tidak dibunyikan klakson berlebihan yang mengganggu keselamatan. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *