KITAINDONESIASATU.COM – Masa kampanye untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 segera dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia.
Kampanye ini menjadi ajang bagi para calon kepala daerah untuk memaparkan visi, misi, dan program kerja yang akan dijalankan jika mereka terpilih.
Program-program tersebut dirancang untuk menarik perhatian masyarakat dan memperoleh dukungan suara sebanyak mungkin.
Kampanye bertujuan untuk membangun kepercayaan publik terhadap para calon.
BACA JUGA : KPU Kabupaten Bekasi Resmi Tetapkan Tiga Pasangan Cabup dan Cawabup di Pilkada 2024
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, masa kampanye Pilkada akan berlangsung mulai 25 September hingga 23 November 2024. Informasi lengkap mengenai jadwal dan tahapan Pilkada 2024 dapat diakses melalui laman resmi KPU.
[ruby_related heading=”Baca Juga” total=5 layout=1 offset=5]
Jadwal Masa Kampanye Pilkada Serentak 2024
Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024-Senin, 19 Agustus 2024
Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024-Senin, 26 Agustus 2024
Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Kamis, 29 Agustus 2024
Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-21 September 2024
Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024
Pelaksanaan kampanye: Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024-Senin, 16 Desember 2024


