NewsBerita Utama

Belum Lengser Seutuhnya, Jokowi Digugat Lagi Lewat Citizen Lawsuit

×

Belum Lengser Seutuhnya, Jokowi Digugat Lagi Lewat Citizen Lawsuit

Sebarkan artikel ini
Jokowi Tegaskan Amnesti dan Abolisi Adalah Hak Prerogatif Presiden Tak Dilibatkan dalam Keputusan Prabowo
Mantan Presiden Jokowi. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Sorotan publik lagi-lagi tertuju pada Jokowi. Bukan soal politik, tapi gugatan hukum baru yang bikin heboh. Dua alumni UGM, Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto, membawa Presiden ke-7 RI itu ke meja hijau lewat Citizen Lawsuit (CLS), menggandeng pengacara ternama Dr. Muhammad Taufik SH MH dkk.

Sidang perdana dijadwalkan di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta pada Selasa, 16 September 2025, pekan depan.

Menanggapi gugatan ini, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, memilih berhati-hati. Menurutnya, CLS biasanya hanya bisa ditujukan kepada penyelenggara negara yang masih aktif, sementara Jokowi kini sudah berstatus warga sipil biasa.

“Gugatan warga negara itu memiliki karakteristik, yakni mesti ditujukan kepada penyelenggara negara, yang dianggap lalai atau abai memenuhi hak-hak warga negaranya,” ujar Irpan, Kamis, 11 September 2025.

Diketahui, ini bukan kali pertama Jokowi digugat. Sebelumnya, ia sempat digugat soal ijazah palsu dan juga janji menjadikan Esemka sebagai mobil nasional, namun gugatan tersebut kandas di pengadilan hingga tingkat banding.

Kini, gugatan CLS menjadi babak baru yang kembali menyeret nama Jokowi ke meja hijau, meski statusnya sudah bukan lagi presiden. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *