KITAINDONESIASATU.COM – Polisi berhasil mengungkap dan menggerebek pabrik narkoba berskala rumahan yang beroperasi di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi. Nilai barang haram yang disita ditaksir mencapai Rp1,3 miliar.
Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Apri Fajar Hermanto mengatakan, pengungkapan kasus ini sejak 12 April hingga 16 Mei di empat lokasi yang berbeda dengan beragam barang bukti yang diamankan.
“Pengungkapan berlangsung selama lebih dari sebulan. Ada lima orang yang ditangkap dan telah jadi tersangka, dan disita barang bukti narkoba senilai lebih dari Rp1,3 miliar,’’ ujar Apri, di Mapolres Metro Bekasi, Kamis, 22 Mei 2025.
Barang bukti di antaranya sabu seberat 189 gram, bibit sinte 3733,5 gram, tembakau sintetis seberat 2.016,22 gram, ekstasi 1,5 butir, dan obat daftar G sebantak 1.339 butir.
Pengungkapan kasus ini berkat laporan warga yang mencurigai aktivitas transakasi narkoba di wilayah Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Dalam menjual narkoba, pelaku memanfaatkan media sosial dan aplikasi pesan, yakni aplikasi WhatsApp dengan sistem pertemuan langsung.
Sementara sinte ditawarkan melalui Istagram, dan dikirim di lokasi tertentu. Sedangkan obat daftar G dijual melalui kedok toko telepon genggam.
Total barang bukti yang disita mencapai Rp1,34 miliar dengan potensi merusak lebih dari 48 ribu jiwa. (*)

