Atas perbuatannya, F kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 82 jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa perlindungan anak harus menjadi prioritas, termasuk di lingkungan sekolah yang seharusnya menjadi tempat aman dan nyaman bagi siswa untuk belajar dan berkembang.***

