KITAINDONESIASATU.COM – Kasus memilukan kembali terjadi di dunia pendidikan. Seorang guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, berinisial F (43), ditangkap polisi karena terbukti mencabuli muridnya sendiri yang masih berusia 14 tahun.
Kapolres Tuban melalui Kasat Reskrim AKP Dimas Robin Alexander menjelaskan, aksi pencabulan tersebut dilakukan sebanyak dua kali pada Mei 2024 lalu di sebuah area ladang. Modus yang dipakai pelaku adalah dengan mengajak korban jalan-jalan, lalu membawanya ke tempat sepi untuk melancarkan aksinya.
“Pada aksi terakhir, perbuatan tersangka dipergoki langsung oleh orang tua korban. Saat itu, orang tua sedang mencari anaknya,” ungkap AKP Dimas dikutip dari laman resmi Humas Polri, Selasa 19 Agustus 2025.
Kejadian itu kemudian dilaporkan keluarga korban ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Tuban.
Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti.
Hasil penyelidikan menguatkan bukti keterlibatan F, hingga akhirnya ia ditangkap pada 23 Mei 2025.
“Petugas melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa para saksi serta menganalisis barang bukti. Setelah dilakukan gelar perkara, pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap untuk penyidikan lebih lanjut,” tambah AKP Dimas.

