News

Begini 3 Cara Daftar Jadi Pangkalan resmi Gas LPG 3 Kg

×

Begini 3 Cara Daftar Jadi Pangkalan resmi Gas LPG 3 Kg

Sebarkan artikel ini
gas melon
Gas elpiji 3 kg langka (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Pertamina secara resmi melarang penjualan LPG 3 kg oleh pengecer mulai Sabtu, 1 Februari 2025. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menyatakan bahwa gas bersubsidi ini kini hanya dapat dibeli di pangkalan resmi Pertamina dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan distribusi LPG 3 kg lebih tepat sasaran.

Sebagai solusi, pengecer diberikan kesempatan untuk beralih menjadi pangkalan resmi. Proses peralihan ini diberikan waktu selama satu bulan sejak 1 Februari 2025.

Baca Juga  Puslabfor Ungkap Hasil Olah TKP Ledakan di Pamulang, Gas Jadi Penyebab Utama

Setiap pangkalan resmi wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), yang dapat diperoleh dengan mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS).

BACA JUGA : Pemerintah Larang Penjualan LPG 3 Kg Secara Eceran, Apa Dampaknya untuk Masyarakat?

Cara Mendaftar Menjadi Pangkalan LPG 3 Kg

Untuk menjadi pangkalan LPG 3 kg resmi Pertamina, pengecer atau perorangan harus mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Membuat Akun OSS

Kunjungi situs www.oss.go.id

Klik tombol “Daftar”, isi formulir pendaftaran, lalu kirimkan

Aktivasi akun melalui email yang diterima

2. Mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB)

Baca Juga  Layanan SIM Keliling Depok Hari Senin

Login ke OSS dengan akun yang telah dibuat

Pilih menu “Permohonan”, lalu pilih “Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)”

Isi data profil, detail usaha, lokasi, dan lingkungan

Klik “Proses NIB”, lalu cetak dokumen NIB dan izin usaha

Selain melalui situs OSS, pendaftaran juga dapat dilakukan melalui aplikasi OSS Indonesia yang tersedia di Google Play Store dan App Store.

3. Mendaftar sebagai Pangkalan Gas LPG 3 Kg di Pertamina

Kunjungi situs kemitraan.pertamina.com

Isi data lokasi pangkalan, mulai dari provinsi hingga kode pos

Baca Juga  Seorang Warga Tangerang Meninggal Dunia Saat Antri Gas LPG 3 Kg, Begini Respon Bahlil

Klik “Registrasi” dan lengkapi dokumen administrasi, seperti KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan, saldo rekening, serta izin usaha

Setelah dokumen dan persyaratan lengkap, pihak berwenang akan menerbitkan surat keterangan penyalur LPG. Agen resmi wajib mengikuti prosedur operasional Pertamina, termasuk memasang papan pengenal pangkalan resmi LPG 3 kg di lokasi usaha.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *