KITAINDONESIASATU.COM – Pertamina secara resmi melarang penjualan LPG 3 kg oleh pengecer mulai Sabtu, 1 Februari 2025. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menyatakan bahwa gas bersubsidi ini kini hanya dapat dibeli di pangkalan resmi Pertamina dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan distribusi LPG 3 kg lebih tepat sasaran.
Sebagai solusi, pengecer diberikan kesempatan untuk beralih menjadi pangkalan resmi. Proses peralihan ini diberikan waktu selama satu bulan sejak 1 Februari 2025.
Setiap pangkalan resmi wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), yang dapat diperoleh dengan mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS).
BACA JUGA : Pemerintah Larang Penjualan LPG 3 Kg Secara Eceran, Apa Dampaknya untuk Masyarakat?
Cara Mendaftar Menjadi Pangkalan LPG 3 Kg
Untuk menjadi pangkalan LPG 3 kg resmi Pertamina, pengecer atau perorangan harus mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Membuat Akun OSS
Kunjungi situs www.oss.go.id
Klik tombol “Daftar”, isi formulir pendaftaran, lalu kirimkan
Aktivasi akun melalui email yang diterima
2. Mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB)
Login ke OSS dengan akun yang telah dibuat
Pilih menu “Permohonan”, lalu pilih “Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)”
Isi data profil, detail usaha, lokasi, dan lingkungan
Klik “Proses NIB”, lalu cetak dokumen NIB dan izin usaha
Selain melalui situs OSS, pendaftaran juga dapat dilakukan melalui aplikasi OSS Indonesia yang tersedia di Google Play Store dan App Store.
3. Mendaftar sebagai Pangkalan Gas LPG 3 Kg di Pertamina
Kunjungi situs kemitraan.pertamina.com
Isi data lokasi pangkalan, mulai dari provinsi hingga kode pos
Klik “Registrasi” dan lengkapi dokumen administrasi, seperti KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan, saldo rekening, serta izin usaha
Setelah dokumen dan persyaratan lengkap, pihak berwenang akan menerbitkan surat keterangan penyalur LPG. Agen resmi wajib mengikuti prosedur operasional Pertamina, termasuk memasang papan pengenal pangkalan resmi LPG 3 kg di lokasi usaha.


