KITAINDONESIASATU.COM – Bea Cukai Palembang berhasil menggagalkan pengiriman 1,5 juta batang rokok ilegal yang disembunyikan dalam truk pupuk. Penindakan ini dilakukan di pintu keluar tol Kramasan, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan, pada Jumat (14/2/2025).
Kepala Kantor Bea Cukai Palembang, Andri Waskito, menjelaskan bahwa penindakan ini bermula dari informasi intelijen yang diterima mengenai dugaan pengiriman rokok ilegal dari Madura melalui Sumatera Selatan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Bea Cukai Palembang melakukan patroli darat di wilayah Kabupaten Ogan Ilir.
“Kami mencurigai sebuah truk yang sesuai dengan informasi yang diterima. Saat kami hentikan dan lakukan pemeriksaan, ternyata truk tersebut mengangkut rokok ilegal yang disembunyikan di tumpukan pupuk,” kata Andri.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan bahwa total rokok yang ada mencapai 1.592.000 batang dengan merek GP Bold, Flybold, Bribos, Stigma, dan Supreme, yang semuanya tidak dilengkapi pita cukai atau polos.
Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Palembang untuk proses lebih lanjut.
Pencegahan peredaran rokok ilegal ini menunjukkan komitmen Bea Cukai Palembang dalam melindungi masyarakat Sumatera Selatan dari penyelundupan dan peredaran barang ilegal. (dimas/aps)


