KITAINDONESIASATU.COM – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Totok Hariyono, menegaskan bahwa Bawaslu berkomitmen untuk tetap netral dalam menghadapi sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Menurut Totok, Bawaslu tidak memihak kepada Pemohon maupun Termohon dalam proses persidangan yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Begitu juga tidak ada upaya untuk meringankan, memberatkan, atau menguntungkan pihak terkait,” ujar Totok dalam diskusi bertajuk “Hadapi Sengketa Pilkada di MK, Bawaslu Bisa Apa?” yang diadakan oleh Koalisi Pewarta Pemilu dan Demokrasi di Media Center Bawaslu RI, Selasa (14/1/2025).
Totok menjelaskan bahwa Bawaslu hanya memberikan keterangan berdasarkan dalil yang diajukan oleh Pemohon. Keterangan yang diberikan didasarkan pada hasil pengawasan dan penindakan yang dilakukan selama Pilkada Serentak 2024.
“Bawaslu hanya menyampaikan apa yang telah dilakukan, yang terwujud dalam produk surat,” katanya.
Produk surat yang dimaksud, menurut Totok, mencakup status laporan, putusan, serta laporan yang telah diregistrasi ataupun yang tidak diregistrasi. Bawaslu juga menjelaskan alasan di balik keputusan yang diambil. “Ini adalah keterangan normatif yang disampaikan oleh Bawaslu,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa keterangan yang disampaikan oleh Bawaslu harus didasarkan pada fakta dan data yang ada, tanpa membangun opini atau narasi tertentu.


