KITAINDONESIASATU.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta menyoroti alat peraga kampanye (APK) ketiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur (Cagub-Cawagub) yang melanggar aturan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo mengimbau ketiga pasangan cagub-cawagub tersebut untuk mentaati peraturan yang telah ditetapkan.
“Kami pihak Bawaslu sudah mengirim imbauan resmi kepada paslon 01, 02, dan 03, termasuk tim kampanye, agar menurunkan APK yang melanggar ketentuan,” kata Benny dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (2/11)
Karena itu, Bawaslu meberikan kesempatan 3×24 jam kepada tiga pasangan cagub-cawagub untuk menurunkan APK yang melanggar aturan.
Apabila imbauan diabaikan, kata Benny, Bawaslu tidak segan mengambil langkah tegas dengan melibatkan Pemprov DKI untuk menertibkan APK yang melanggar aturan.
“Jika dalam waktu 3×24 jam tidak diturunkan, maka akan direkomendasikan kepada Satpol PP untuk ditertibkan,” tegasnya.
Terakhir, Benny menambahkan, agar seluruh tim sukses pasangan calon memperhatikan estetika, etika, kebersihan, dan keindahan kawasan dalam pemasangan APK.
“Padahal dalam SK KPU sudah diatur mengenai larangan pemasangan APK, tetapi di lapangan kami masih menemukan APK milik para paslon yang dipasang di lokasi yang dilarang,” pungkasnya. (Aldi)


