News

Bawaslu Ajak Pemerintah Revisi UU Pemilu untuk Wujudkan Keterwakilan Perempuan

×

Bawaslu Ajak Pemerintah Revisi UU Pemilu untuk Wujudkan Keterwakilan Perempuan

Sebarkan artikel ini
FotoJet 6 20
Wujudkan Keterwakilan Perempuan!

KITAINDONESIASATU.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendorong revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu) dan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk memastikan kuota keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dalam penyelenggara pemilu dapat tercapai.

“Pemenuhan kuota minimal 30 persen perempuan penyelenggara pemilu dengan pengubahan frasa ‘memperhatikan’ direvisi dengan frasa ‘mewujudkan’, mulai dari tim seleksi, rekrutmen penyelenggara pemilu, hingga hasil penyelenggara yang terpilih, baik dari tingkatan RI hingga ad hoc,” ucap Lolly, dikutip dari Kompas.com pada Senin (23/12/2024).

Ia menjelaskan, perubahan ini diharapkan mencakup seluruh proses, mulai dari tim seleksi hingga penyelenggara yang terpilih, baik di tingkat nasional maupun daerah.

Selama ini, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu hanya mengatur kuota perempuan dengan kata “memperhatikan”, seperti yang tertulis dalam Pasal 92 ayat (11), yang mengharuskan Bawaslu dan lembaga terkait memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

Lolly menilai kata “memperhatikan” seringkali tidak cukup kuat untuk mewujudkan representasi perempuan yang lebih nyata dalam penyelenggaraan pemilu.

Bawaslu juga menyarankan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada untuk menciptakan aturan yang lebih inklusif dan ramah gender.

Selain itu, mereka mendesak agar revisi ini juga mempertimbangkan kebutuhan dasar perempuan penyelenggara pemilu, seperti hak cuti hamil dan menyusui, serta menciptakan lingkungan kerja yang lebih mendukung perempuan dan anak-anak.- ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *