Setibanya di lokasi, pelaku kemudian melakukan aksi perusakan terhadap satu unit meja rapat milik korban.
“Pelaku menancapkan senjata tajam jenis belati ke meja rapat secara bertubi-tubi hingga menyebabkan kerusakan,” ujar AKP Joko Prihatin.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit meja berbahan besi dan blockboard, serta satu bilah pisau belati bergagang naga dengan panjang sekitar 30 sentimeter lengkap dengan sarungnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp3,5 juta.
“Saat ini tersangka telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Polres Garut menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya terkait kepemilikan dan penggunaan senjata tajam tanpa izin.***



