KITAINDONESIASATU.COM – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Garut mengamankan seorang pria yang diduga membawa senjata tajam tanpa hak serta melakukan tindak pidana pengerusakan.
Penangkapan dilakukan oleh Unit III Pidana Umum Sat Reskrim Polres Garut pada Minggu (28/12/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.
Tersangka berinisial RMM alias Jager (46) diduga menguasai, membawa, dan menyimpan senjata penikam atau senjata penusuk tanpa izin, serta melakukan pengerusakan.
Perbuatannya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam dan Pasal 406 KUHP tentang pengerusakan.
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat oleh korban berinisial F (37) pada 26 Desember 2025. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (25/12/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di Kampung Cintarama, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut.
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin, S.H., menjelaskan bahwa tersangka diduga datang ke kantor korban dalam kondisi terpengaruh minuman keras.


