KITAINDONESIASATU.COM – Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono, memutuskan untuk tidak mengajukan gugatan terkait hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hingga batas akhir pengajuan pada Rabu (11/12/2024), tak ada tanda-tanda permohonan perselisihan hasil Pilgub Jakarta dari pasangan ini.
Tidak ada perwakilan dari kubu Ridwan Kamil-Suswono yang hadir di Gedung MK hingga Rabu tengah malam.
Selain itu, laman resmi MK juga tidak mencatat adanya pengajuan gugatan terkait hasil Pilgub Jakarta 2024 hingga Kamis pukul 00.00 WIB.
Dengan tidak adanya gugatan, Ridwan Kamil-Suswono secara tidak langsung menerima hasil Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jakarta Nomor 210 Tahun 2024.
Keputusan tersebut menetapkan hasil Pilgub Jakarta pada Ahad (8/12/2024), dan masa pengajuan gugatan ditutup tiga hari kerja setelah penetapan, yaitu pada Rabu pukul 23.59 WIB.
Ketiadaan gugatan ini menunjukkan kubu Ridwan Kamil-Suswono mengakui kemenangan pasangan nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno, yang berhasil meraih suara lebih dari 50 persen plus satu sehingga menang dalam satu putaran.
Berdasarkan Keputusan KPU, Pramono Anung-Rano Karno memperoleh 2.183.239 suara (50,07 persen). Ridwan Kamil-Suswono meraih 1.718.160 suara (39,40 persen), sementara pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana mendapatkan 459.230 suara (10,53 persen).- ***



