“Sabu itu pesanan dari Kalteng. Ada DP Rp10 juta, pemesan minta 50 gram. Barang saya ambil dari Rosadi,” ungkap Umboro.
Hasil uji laboratorium forensik Cabang Surabaya memastikan barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina, narkotika golongan I.
Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ira, SH, menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. (Anang Fadhilah)***



