News

Baru Bebas, Umboro Kembali Terseret Kasus Narkoba Besar 50 Gram Sabu di PN Banjarmasin

×

Baru Bebas, Umboro Kembali Terseret Kasus Narkoba Besar 50 Gram Sabu di PN Banjarmasin

Sebarkan artikel ini
umboro narkoba
Umboro Teguh Adi Saputra dan Zulkifli saat diperiksa majelis hakim PN Banjarmasin atas kepemilikan sabu seberat 48,89 gram (Ist)

“Sabu itu pesanan dari Kalteng. Ada DP Rp10 juta, pemesan minta 50 gram. Barang saya ambil dari Rosadi,” ungkap Umboro.

Hasil uji laboratorium forensik Cabang Surabaya memastikan barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina, narkotika golongan I.

Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ira, SH, menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. (Anang Fadhilah)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *