KITAINDONESIASATU.COM – Umboro Teguh Adi Saputra, seorang residivis kasus narkoba, kembali berurusan dengan hukum. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (8/9/2025) kemarin, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Irfannoor, SH, Umboro mengakui sabu yang diambil oleh M. Zulkifli (berkas terpisah) adalah miliknya.
Di hadapan majelis hakim, Umboro menyebut sabu tersebut merupakan pesanan seseorang bernama Yudi, warga Kalimantan Tengah.
“Yudi minta carikan sabu seberat 50 gram,” ujarnya saat pemeriksaan terdakwa.
Umboro juga mengungkap pernah memerintahkan Zulkifli mengambil sabu dari Rosadi (DPO). “Ini yang kedua kalinya. Pertama, saya juga pernah menyuruh mengambil barang dengan upah Rp500 ribu,” tambahnya.
Keterangan itu dibenarkan oleh Zulkifli saat diperiksa dalam persidangan.
Saksi dari Ditresnarkoba Polda Kalsel, Rianto dan Agustia Aries Sandhy, menjelaskan bahwa pada 14 April 2025 sekitar pukul 18.30 Wita, Zulkifli ditangkap di Komplek Sungai Tuan, Jalan A Yani Km 5,5, Banjarmasin Timur. Saat itu, ia kedapatan membawa satu paket sabu seberat 49,89 gram yang dibungkus plastik hitam dan dilapisi lakban cokelat.
Dalam pemeriksaan, Zulkifli mengaku sabu tersebut milik Umboro. Dari pengembangan kasus, polisi kemudian menangkap Umboro di kawasan Kapten Piere Tendean, Banjarmasin Tengah, serta menyita dua unit telepon genggam.
Dalam persidangan juga terungkap, sabu tersebut merupakan pesanan dari Yudi di Kalteng. Uang muka sebesar Rp10 juta telah dibayarkan untuk 50 gram sabu yang dipesan.


