KITAINDONESIASATU.COM – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus besar pembobolan rekening dormant di salah satu bank BUMN di Jawa Barat.
Dalam kasus ini, polisi menyita dana Rp204 miliar yang digasak sindikat hanya dalam waktu 17 menit melalui 42 kali transaksi pada 20 Juni 2025.
Dalam konferensi pers, Kamis 25 September 2025, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf menjelaskan sindikat tersebut sempat menemui kepala cabang bank dengan menyamar sebagai Satgas Perampasan Aset.
Dari situ, kepala cabang diduga mendapat ancaman hingga menyerahkan user ID aplikasi Core Banking System.
Polisi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dari tiga kelompok berbeda: internal bank, eksekutor, dan pencucian uang. Dari internal bank, ada AP (50) dan GRH (43). Kelompok eksekutor dipimpin C (41) bersama DR (44), NAT (36), R (51), dan TT (38). Sedangkan kelompok pencucian uang melibatkan DH (39) dan IS (60).
“Dari sembilan pelaku di atas terdapat dua orang tersangka berinisial C alias K dan DH sebagai sindikat jaringan pembobolan dana nasabah yang menargetkan rekening dormant,” kata Helfi.
Lebih lanjut, Candy alias Ken (41) dan Dwi Hartono (40) juga diduga terlibat dalam penculikan serta pembunuhan Kepala Cabang Pembantu bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta (37).
Polisi turut menyita barang bukti berupa uang Rp204 miliar, 22 ponsel, satu hard disk, dua DVR CCTV, satu mini PC, dan satu notebook.
“Dari hasil penyidikan yang dilakukan, berhasil memulihkan dan menyelamatkan seluruh dana yang ditransaksikan secara ilegal dengan total Rp 204 miliar,” pungkas Helfi. (*)



