Buktinya, Bareskrim berhasil menyita berbagai aset milik HD yang disamarkan, termasuk 1 ruko, 3 rumah, 4 kendaraan bermotor, 1 speedboat, 7 jam tangan mewah, perhiasan emas seberat 80 gram, dan uang tunai sebesar Rp646 juta, dengan total aset yang disita mencapai Rp10,8 miliar.
Asep menambahkan bahwa semua tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pengungkapan jaringan ini bermula dari kejadian viral pada 25 Juli 2023, ketika sekelompok warga menggerebek rumah yang dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba.
Setelah penyelidikan, tim menangkap tersangka AA di Tanjung Jabung Barat, Jambi, pada Maret 2024, yang mengaku mendapatkan sabu dari tersangka AF, yang ditangkap di Indragiri Hilir, Riau, dan dari Helen. ***



