News

Bareskrim Polri Ungkap 5 Kasus Penyalahgunaan BBM dan Gas Bersubsidi Selama Mei–Juni 2025

×

Bareskrim Polri Ungkap 5 Kasus Penyalahgunaan BBM dan Gas Bersubsidi Selama Mei–Juni 2025

Sebarkan artikel ini
Bareskrim Polri
Jumpa pere di Bareskrim Polri (Humas Polri)

KITAINDONESIASATU.COM – Dalam upaya menjaga hak masyarakat terhadap energi bersubsidi, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan penyalahgunaan gas dan BBM subsidi di berbagai wilayah Indonesia, sepanjang Mei hingga Juni 2025.

Salah satu pengungkapan terbesar terjadi di Dusun Cangkring, Desa Sawo Cangkring, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Berdasarkan Laporan Polisi LP/A/58/V/2025/Bareskrim, pada 26 Mei 2025 ditemukan praktik ilegal pemindahan isi gas LPG subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi 12 kg di sebuah gudang. Kegiatan ini dilakukan tanpa izin resmi dan menggunakan alat modifikasi yang tidak memenuhi standar keamanan.

Baca Juga  Bareskrim Polri Siap Cabut Izin Tempat Hiburan yang Edarkan Narkoba saat Tahun Baru

Para pelaku memanfaatkan selisih harga jual untuk meraih keuntungan besar secara melawan hukum.

“Dalam penggerebekan tersebut, tim kami menyita 165 tabung gas 3 kg, 46 tabung gas 12 kg, alat suntik modifikasi, tiga unit mobil pick-up untuk distribusi, serta dokumen penjualan,” jelas Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin sebagaimana dikutip dari laman resmi Divisi Humas Polri, Rabu 11 Juni 2025.

Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing memiliki peran berbeda—dari pemilik usaha, pengawas lapangan, operator pengisian, hingga pembeli gas hasil penyimpangan. Aksi ini bukan hanya merugikan negara secara finansial, tapi juga mencederai keadilan sosial bagi masyarakat kurang mampu yang sangat bergantung pada subsidi energi.

Baca Juga  Info Layanan Perpanjangan SIM Keliling Kota Medan Hari Minggu 15 Februari 2026

Para tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Mereka terancam hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Tak hanya itu, penyidik juga menerapkan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna menelusuri aliran dana hasil kejahatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *