Para tersangka dalam pengungkapan daging kedaluwarsa Tangerang 2026 dijerat dengan sejumlah undang-undang, termasuk Perlindungan Konsumen dan Pangan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar.
Kasus peredaran daging ilegal ini menjadi perhatian publik. Aparat mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat membeli bahan pangan, terutama menjelang Idul Fitri.***


