KITAINDONESIASATU.COM – Bareskrim Polri mengungkap kasus daging domba kedaluwarsa yang beredar di Tangerang menjelang Lebaran.
Dalam operasi ini, aparat menyita 12,9 ton daging dari beberapa titik penyimpanan.
Pengungkapan pengungkapan daging kedaluwarsa Tangerang 2026 bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran daging ilegal.
Polisi kemudian menemukan tiga truk dan dua gudang yang digunakan untuk menyimpan daging tersebut.
Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa daging domba kedaluwarsa tersebut tidak layak konsumsi. Kondisi fisik daging mengalami perubahan signifikan, termasuk bau menyengat dan warna yang tidak normal.
Dalam kasus peredaran daging ilegal, polisi menetapkan empat tersangka berinisial IY, T, AR, dan SS. Mereka terlibat dalam rantai distribusi, mulai dari penyimpanan hingga penjualan ke pasar.
Modus dalam daging domba kedaluwarsa ini adalah memanfaatkan stok lama sejak 2022. Daging tersebut kemudian dijual kembali dengan harga lebih rendah, antara Rp50 ribu hingga Rp80 ribu per kilogram.



