Budi mengungkapkan, kecurangan yang dilakukan oleh SPBU ini merugikan masyarakat hingga mencapai Rp 3,4 miliar dalam kurun waktu satu tahun.
“SPBU ini kami sita dan tidak bisa beroperasi lagi. Tindakan lebih lanjut akan diambil oleh Polri,” tegasnya. (Nicko)



