KITAINDONESIASATU.COM – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 80 kilogram di Sulawesi Selatan. Dalam operasi ini, dua tersangka berinisial Buhori B dan Muhammad Alwi berhasil diamankan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal pada Jumat, 25 Juli 2025, ketika tim gabungan menggelar analisa dan evaluasi (anev) terkait teknis penyelidikan di Kabupaten Parepare.
Dua hari kemudian, Minggu, 27 Juli 2025, tim gabungan dari Subdit IV, Satgas NIC, dan Bea Cukai berangkat ke lokasi penyelidikan setelah menerima informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di Jl. Mattirotasi Baru, Kabupaten Parepare.
“Tim kemudian melakukan surveilans dan pemetaan di lokasi, hingga menemukan mobil Suzuki Carry berisi tiga orang. Dua orang di antaranya berpindah ke mobil Mitsubishi Double Cabin putih. Gerak-gerik mereka sangat mencurigakan, sehingga tim langsung melakukan pengejaran dan pengamanan,” ungkap Eko Senin 11 Agustus 2025.
Hasil penggeledahan menemukan paket sabu yang kemudian diuji menggunakan tes kit narkotika, dengan hasil positif.
Kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk penyidikan lebih lanjut.***
