KITAINDONESIASATU.COM – Hingga September 2024, Pengadilan Agama Rangkasbitung Kabupaten Lebak, Banten, mencatat kasus perceraian pasangan suami istri atau pasutri tinggi.
“Iya, kami mencatat ada 900 lebih kasus perceraian yang disebabkan oleh masalah ekonomi, terutama dampak dari pinjaman online (Pinjol) dan judi online (Judol). Kasus ini tersebar di 28 kecamatan di Lebak,” kata Hakim Pengadilan Agama Rangkasbitung Gushari, kemarin.
Banyak suami menempuh jalan atau memilih judi online untuk mencari uang, padahal merek ini tidak punya pekerjaan, kata Gushari.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Lebak Syaiful menjelaskan, banyak pasangan yang terjerat pinjaman online hingga tidak mampu membayar utang, yang kemudian memicu konflik dalam rumah tangga.
Beban keuangan yang berat dan ketidakmampuan untuk melunasi utang sering memicu pertengkaran dan berujung pada perceraian. Selain itu, ketergantungan pada judi online juga menjadi faktor signifikan yang merusak keharmonisan rumah tangga.
“Para istri mengaku resah karena suami mereka sering kalah dalam judi online. Untuk menutupi kerugian, suami-suami ini mengambil pinjaman online yang menyebabkan utang keluarga semakin menumpuk, menghancurkan ekonomi rumah tangga,” ungkao Syaiful.
Ia mengimbau agar masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan dan menghindari jeratan pinjaman serta judi online. “Dari fenomena ini terlihat betapa seriusnya dampak judi online dan pinjaman online terhadap kehidupan rumah tangga,” tuturnya.
Untuk itu, Syaiful mwanti-wanti masyarakat agar lebih waspada terhadap bahaya kedua barang tersbeut. “Jika menjauh dari pinjol atau judol In Shaa Allah bisa mencegah kehancuran rumah tangga.”
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat peningkatan keuntungan industri fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjol. Pada Agustus 2024 misalnya, OJK mencatat keuntungan industri pinjol mencapai Rp 656,8 miliar. “Pada bulan Agustus mencapai Rp 656,80 miliar. Juli naik dan Agustus terus naik,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman. (Yok)


