KITAINDONESIASATU.COM-Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk para pelajar dari keluarga kurang mampu segera cair. Bantuan ini bertujuan untuk membantu pelajar dalam memenuhi kebutuhan pendidikan, mulai dari pembelian buku, seragam, hingga keperluan sekolah lainnya. Pencairan PIP saat ini telah memasuki tahap akhir atau tahap 3 dan akan terus disalurkan hingga akhir Desember 2024.
Bagi yang ingin mendapatkan bantuan PIP simak panduan lengkap cara daftarnya agar bisa jadi penerima bantuan.
Dokumen yang dibutuhkan:
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
- Rapor sebagai bukti status pelajar
- Surat Pemberitahuan Bantuan Siswa Miskin (jika ada)
Jika sudah lengkap ikuti langkah-langkah berikut:
1. Datang ke Sekolah atau Lembaga Pendidikan terdekat untuk mendaftar PIP
2. Proses pencatatan oleh sekolah setelah mendaftar, sekolah akan mencatat data dirimu sebagai calon penerima bantuan. Mereka akan memasukkan data tersebut ke dalam sistem aplikasi Dapodik (Data Pokok Pendidikan).
3. Pengajuan di aplikasi Dapodik yang sudah dicatat oleh sekolah kemudian akan didaftarkan ke dalam aplikasi Dapodik. Aplikasi ini adalah basis data nasional yang digunakan Kementerian Pendidikan untuk memverifikasi dan menyaring calon penerima PIP yang layak.
4. Proses verifikasi dan pencairan bantuan setelah pendaftaran, pihak Kementerian Pendidikan akan melakukan verifikasi. Jika kamu memenuhi syarat, nama kamu akan tercantum sebagai penerima bantuan PIP.
5. Cek status penerima di website resmi untuk mengetahui apakah kamu sudah terdaftar sebagai penerima PIP, kamu bisa mengecek status penerima di laman resmi pip.kemdikbud.go.id. Di sana, kamu cukup memasukkan data yang diminta untuk melihat status penerimaan bantuan.
Besaran bantuan PIP tahun 2024
- Siswa SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahunÂ
- Siswa SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahunÂ
- Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.800.000 per tahun


