KITAINDONESIASATU.COM – Kabar gembira untuk Rukun Tetangga (RT) di wilayah Kota Malang, Jawa Timur, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mengatakan jika bantuan sebesar Rp50 juta per RT yang pernah dijanjikan sudah bisa dicairkan.
Wali Kota Wahyu menjelaskan dengan terbitnya Perwali Nomor 14 Tahun 2025, setiap RT sudah bisa mengajukan usulan terkait program kegiatan melalui penyelenggaraan musyawarah pembangunan (musrenbang) khusus.
Pemkot telah menerbitkan Perwali Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Rukun Tetangga (RT) Berkelas sebagai aturan petunjuk teknis pelaksanaan program prioritas daerah, yakni bantuan Rp50 juta per RT.
“Perwalinya sudah ditetapkan Senin, masyarakat mulai melaksanakan musyawarah pembangunan khusus dan dari situ mereka memasukkan usulan kebutuhan program yang bisa dipenuhi melalui bantuan Rp50 juta per RT,” kata Wahyu.
Dikatakan sebelum perwali itu terbit, sebenarnya agenda musrenbang memang sudah dijalankan rutin, tetapi belum secara khusus mencantumkan teknis terkait program Rp50 juta per RT lantaran belum adanya aturan terkait.
Pengalokasian bantuan melalui Rp50 juta per RT tidak dirupakan uang tunai tetapi langsung dalam bentuk pelaksanaan program yang menyesuaikan pada usulan dari seluruh masyarakat di masing-masing RT.
“Apabila sesuai ketentuan kami akan melakukan sinkronisasi dengan RT, RT, dan kelurahan, lalu merealisasikan,” ucapnya seperti dilansir kantor berita Antara Jatim. **



