“Pemeriksaan dilakukan terhadap pelapor dari PPLH, Kepala UPST DLH DKI Jakarta, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, Kepala Satpel Pengolahan Sampah UPST, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta yang tidak hadir,” ungkapnya.
Irjen. Pol Rizal mengatakan, bahwa PPNS akan melanjutkan proses hukum dengan memanggil pihak-pihak terkait lainnya serta meminta keterangan dari ahli hukum pidana untuk memperkuat pembuktian.
“Setiap penanggung jawab kegiatan wajib mematuhi ketentuan lingkungan hidup. Ini bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian dari komitmen terhadap keberlanjutan ekosistem,” tegasnya.
Ia menambahkan, KLH/BPLH akan menerapkan pendekatan Multidoor Enforcement melalui sanksi administratif, pidana, maupun perdata terhadap setiap pelanggaran hukum lingkungan.
Langkah ini menjadi bentuk nyata komitmen negara dalam menegakkan hukum lingkungan dan memastikan pengelolaan sampah dilakukan secara berkelanjutan demi keselamatan lingkungan dan masyarakat. (Nicko)


