News

Jelang Pilkada 2024, Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Penundaan Bansos, Ini Alasannya

×

Jelang Pilkada 2024, Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Penundaan Bansos, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
rupiah
Ilustrasi.

KITAINDONESIASATU.COM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) kepada pemerintah daerah (pemda) yang mengatur penundaan distribusi bantuan sosial (bansos) dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) menjelang Pilkada Serentak 2024.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan aturan tersebut dikecualikan kepada daerah yang mengalami bencana, seperti Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Jadi, perlu dipahami bahwa bansos ini ditunda terutama yang bersumber dari APBD,” kata Bima saat ditemui awak media di Kantor KPU RI, Jakarta.

Baca Juga  Sidik Jari di Lakban Kematian Arya Daru Ternyata Milik Korban Sendiri

Menurutnya, pemberhentian bansos sementara ini muncul akibat banyak laporan di mana para kontestan pemilu khawatir dan curiga dengan penyalahgunaan kekuasaan.

“Ada yang terkait dengan incumbent, ada yang terkait dengan yang hari ini punya kewenangan juga untuk menyalurkan itu. Artinya ini bukan tertuju pada 1 atau 2 kelompok saja, tapi ini bisa terjadi di mana saja oleh siapa saja,” ujarnya.

Meski begitu, dia mengatakan apabila ada program kementerian yang memang tahapan penyalurannya membutuhkan kesegeraan, hal itu dapat berjalan meski harus dilaporkan.

“Bansos yang bersumber dari dana APBD ditunda sampai waktu pemungutan suara,” jelas Bima.

Baca Juga  Paslon Kepala Daerah Bebas Hukum Selama Pilkada Serentak

Ia juga mencontohkan apabila ada dana insentif fiskal yang merupakan program Kementerian Keuangan dalam penurunan stunting masih bisa dilakukan lantaran sudah ada jadwalnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *