News

Baleg DPR Sosialisasi 176 RUU Prolegnas di Sumatera Barat

×

Baleg DPR Sosialisasi 176 RUU Prolegnas di Sumatera Barat

Sebarkan artikel ini
FotoJet 2 26
Baleg DPR

KITAINDONESIASATU.COM – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar sosialisasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di Kota Padang, Sumatera Barat.

Kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai Prolegnas RUU Tahun 2025-2029 (long-list) dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025.

Ketua Tim Kunjungan Kerja (Kunker), Mulyadi, menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan memastikan masyarakat mengetahui rencana pembentukan hukum yang akan mengatur kehidupan mereka serta membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan.

“Melalui sosialisasi ini, masyarakat dapat berkontribusi dengan menyampaikan aspirasi, sehingga setiap RUU yang disahkan menjadi undang-undang benar-benar merefleksikan kebutuhan masyarakat,” ujar Mulyadi dalam sambutannya di Auditorium Pemprov Sumatera Barat, seperti ditulis Parlementaria pada Sabut, 21 Desember 2024.

Ia menjelaskan, Baleg DPR telah menerima 150 usulan RUU dari berbagai pihak, termasuk alat kelengkapan dewan, fraksi-fraksi, masyarakat, serta hasil kunjungan kerja ke daerah.

Pemerintah mengusulkan 40 RUU untuk Prolegnas 2025-2029 dan 8 RUU untuk Prolegnas Prioritas 2025. Sementara itu, DPD RI mengajukan 109 RUU untuk Prolegnas 2025-2029 dan 15 RUU sebagai prioritas untuk tahun 2025.

Pembahasan mengenai usulan tersebut telah dilakukan dalam rapat kerja antara Baleg DPR, Menteri Hukum dan HAM, serta PPUU DPD RI pada 18 November 2024.
Diskusi ini dilakukan secara mendalam dan demokratis dengan mempertimbangkan evaluasi Prolegnas sebelumnya serta target yang realistis. Pada sidang paripurna DPR tanggal 19 November 2024, telah ditetapkan sebanyak 176 RUU untuk Prolegnas 2025-2029 dan 41 RUU dalam Prolegnas Prioritas 2025.

Mulyadi menambahkan, setelah penetapan ini, Baleg DPR berkewajiban menyosialisasikan Prolegnas kepada masyarakat, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 88 UU Nomor 12 Tahun 2011 jo. Pasal 105 ayat (1) huruf i UU Nomor 17 Tahun 2014.

Sosialisasi ini bertujuan memperkuat komunikasi dengan masyarakat dan pemerintah daerah terkait proses pembentukan hukum serta menyerap aspirasi dari berbagai elemen masyarakat yang berkepentingan terhadap Prolegnas RUU tersebut.

Dalam kegiatan ini, sejumlah RUU yang menjadi sorotan antara lain RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), RUU Masyarakat Hukum Adat (MHA), RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), dan RUU Pengaturan Ritel Modern.- ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *