KITAINDONESIASATU.COM – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Jaringan Buruh Migran (JBM), Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), dan Serikat Buruh Migran Indonesia.
Pertemuan ini bertujuan untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Anggota Baleg DPR RI, Edi Purwanto, mengungkapkan bahwa regulasi mengenai perserikatan buruh dalam UU yang berlaku saat ini belum diatur secara detail, sehingga sering menghambat penyelesaian berbagai kasus pekerja migran.
“Dalam diskusi tadi, banyak masukan yang mengemuka terkait perlindungan pekerja migran Indonesia. Mulai dari kasus pembunuhan, gaji yang tidak dibayar, penganiayaan, hingga mekanisme restitusi dan kompensasi. Semua masukan ini menjadi bahan pertimbangan kami,” ujar Edi, dikutip dari Parlementaria pada Jumat (31/1/2025).
Ia menegaskan bahwa revisi UU Pelindungan Pekerja Migran harus dilakukan dengan serius, mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak.
“Kami menerapkan meaningful participation agar penyusunan RUU ini tidak sekadar formalitas. Selain diskusi langsung, ke depan kami juga akan mengadakan pertemuan daring dengan pakar hukum dan praktisi ketenagakerjaan agar regulasi yang disusun lebih komprehensif,” jelasnya.
Melalui pendekatan ini, Edi berharap RUU yang dirancang dapat memberikan solusi jangka panjang bagi pekerja migran.
“Ketika Naskah Akademik (NA) sudah dipublikasikan, masyarakat dapat ikut meninjau apakah ada kekurangan atau ketidaktepatan dalam aturan yang disusun,” tambahnya.
Ia juga menekankan bahwa revisi ini diharapkan menghasilkan regulasi yang kuat dan tidak perlu sering diperbarui, agar bisa bertahan dalam jangka panjang.
“Jika melihat sejarah, Pancasila dan UUD 1945 tetap relevan hingga saat ini. Kami ingin revisi UU ini juga memiliki ketahanan yang sama dalam memberikan perlindungan bagi pekerja migran,” kata Edi.
Selain itu, ia menyoroti pentingnya peningkatan keterampilan bagi pekerja migran agar mereka lebih kompetitif di negara tujuan.
“Keterampilan hidup (life skill) menjadi faktor penting. Oleh karena itu, Balai Latihan Kerja (BLK) di daerah harus diaktifkan kembali, bekerja sama dengan pihak ketiga seperti Balai Jasa Tenaga Kerja Indonesia (BJTKI),” pungkasnya.- ***

