News

Awas! CPNS 2024 Mengundurkan Diri Bakal Kena Sanksi dan Denda Hingga Rp200 Juta

×

Awas! CPNS 2024 Mengundurkan Diri Bakal Kena Sanksi dan Denda Hingga Rp200 Juta

Sebarkan artikel ini
RESMI Ini Jadwal dan Syarat Dokumen untuk Pendaftaran CPNS 2024 Buka sscasn.bkn.go.id
Inilah Jadwal dan Syarat Dokumen untuk Pendaftaran CPNS 2024 Buka sscasn.bkn.go.id / Kementrian PANRB

KITAINDONESIASATU.COM – Para pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 harus berhati-hati ketika mendaftar dan dinyatakan lulus. Pasalnya, diketahui mengundurkan diri dengan alasan apapun, bakal dikenakan denda yang nilainya mencapai Rp200 juta.

Beberapa instansi diketahui memberlakukan denda Rp50 juta bagi CPNS yang menyatakan mengundurkan diri, dan bahkan ada yang menerapkan pembayaran denda hingga Rp100 juta. Sementara untuk peraturan dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) melarang pelamar kembali mendaftar selama dua tahun.

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas misalnya menerapkan sanksi denda senilai Rp50 juta kepada para CPNS yang mendapatkan nomor induk pegawai (NIP) tetapi mengundurkan diri. Sanksi itu naik dari sebelumnya, Rp 35 juta dan mengacu pada surat Pengumuman Nomor 001/PANSEL.ASN/08/2024 tertanggal 20 Agustus 2024. Sanksi itu termuat dalam poin 9 nomor 6 surat pengumuman.

Badan Intelijen Negara (BIN) juga menerapkan sanksi serupa, sebagaimana tertuang dalam surat Pengumuman Nomor Peng-01/VIII/2024. Pengenaan sanksi dalam surat itu mengacu pada Peraturan Kepala BIN Nomor 2 Tahun 2022. Bahkan, denda yang dikenakan mencapai Rp100 juta dan bila telah diangkat menjadi CPNS serta telah mengikuti Diklat Intelijen Tingkat Dasar dan Diklat lainnya lalu mengundurkan diri dikenakan denda Rp200 juta.

Untuk Kementerian Keuangan, sanksi yang diberikan adalah tidak boleh melamar pada penerimaan ASN 2 tahun anggaran pengadaan pegawai ASN berikutnya. Itu tertuang dalam surat Pengumuman Nomor PENG-01/PANREK/2024 disebutkan bahwa apabila pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapatkan persetujuan nomor induk CPNS kemudian mengundurkan diri, bakal dikenakan sanksi.

Hal yang sama juga berlaku di proses seleksi CPNS Badan BKN dalam surat Pengumuman Nomor 01/PANPEL.BKN/CPNS/VIII/2024 tertanggal 19 Agustus 2024. Apabila pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau sudah mendapatkan NIP kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *