News

Aulia Rahmatullah Dituntut 10,5 Tahun Penjara dalam Kasus 396,56 Gram Sabu

×

Aulia Rahmatullah Dituntut 10,5 Tahun Penjara dalam Kasus 396,56 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini
Aulia Rahmatullah alias Badak
Aulia Rahmatullah alias Badak (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Aulia Rahmatullah alias Badak, warga Alabio, Kabupaten Hulu Sungai Utara, dituntut hukuman penjara selama 10 tahun 6 bulan dalam kasus kepemilikan sabu seberat 396,56 gram.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulhaidir SH dari Kejati Kalsel di hadapan majelis hakim yang diketuai Irfannoor Hakim SH. Selain pidana penjara, Badak juga dituntut membayar denda Rp1 miliar, dengan subsider 6 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa karena terbukti melanggar Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Zulhaidir.

Baca Juga  Jadwal SIM Keliling Kota Tangerang

Perkara ini berawal pada 16 Maret 2025. Badak bersama dua rekannya, M Riskan dan Alhafiz Amsari — yang kini sudah divonis 8 tahun penjara — berangkat dari Hulu Sungai Utara menuju Banjarmasin untuk mengambil sabu pesanan seorang penghubung bernama Sani.

Mereka menggunakan mobil Avanza hitam DA 1730 TCH. Sesampainya di kawasan RS Sultan Suriansyah, Banjarmasin, Badak mengambil kotak cokelat di dekat tiang listrik. Kotak itu berisi empat paket sabu dengan berat total 396,56 gram.

Namun aksi mereka sudah dipantau aparat kepolisian. Begitu kotak diambil, polisi langsung menyergap. Badak sempat membuang kotak berisi sabu dan kabur bersama Alhafiz menggunakan mobil. Sementara Riskan ditangkap di lokasi berikut barang bukti.

Baca Juga  Layanan SIM Keliling Tangerang Raya Plus Serang

Hasil uji laboratorium Balai Besar POM Banjarmasin memastikan kristal putih dalam paket tersebut mengandung metamfetamina, yang termasuk narkotika golongan I.

Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa memohon keringanan hukuman. Namun JPU menyatakan tetap pada tuntutannya. Sidang ditunda satu pekan untuk agenda pembacaan putusan majelis hakim. (Anang Fadhilah)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *