KITAINDONESIASATU.COM – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa regulasi terkait devisa hasil ekspor dan sumber daya alam atau DHE SDA masih dalam tahap penyempurnaan.
Sejumlah revisi yang tengah dilakukan menjadi alasan belum diterbitkannya aturan terbaru tersebut.
Pemerintah saat ini masih menampung berbagai masukan, termasuk permintaan pengecualian dari sejumlah pihak.
Meski demikian, revisi yang dilakukan disebut tidak mengubah tujuan utama kebijakan, yakni memperkuat pengelolaan devisa dalam negeri.
Fokus Menjaga Likuiditas Valas Domestik
Kebijakan DHE SDA dirancang untuk memastikan devisa hasil ekspor tetap berada di dalam negeri, sehingga dapat mendukung stabilitas nilai tukar dan memperkuat cadangan devisa.
Pemerintah menargetkan aturan hasil revisi tersebut dapat dirilis dalam waktu dekat, diperkirakan pada April 2026.
Revisi ini merupakan bagian dari pembaruan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 tentang DHE SDA.
Dalam rancangan kebijakan terbaru, eksportir diwajibkan menempatkan devisa di perbankan nasional, khususnya bank yang tergabung dalam Himbara.
Selain itu, ketentuan konversi devisa ke rupiah juga disesuaikan, dari sebelumnya wajib penuh menjadi dibatasi hingga maksimal 50 persen.
Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan likuiditas valuta asing di dalam negeri sekaligus menjaga kestabilan ekonomi nasional.(*)

