Ia berharap para ASN tetap menjaga konsistensi kerja agar pelayanan publik tidak terganggu selama masa WFA berlangsung.
WFA Berakhir 24 Maret
Sekda menjelaskan bahwa masa WFA ASN Garut dan cuti bersama hanya berlangsung hingga 24 Maret 2026.
Setelah masa kebijakan WFA ASN Garut 2026 berakhir, seluruh pegawai diwajibkan kembali bekerja secara normal di kantor mulai Rabu, 25 Maret 2026.
Pengawasan Kehadiran ASN
Untuk memastikan kedisiplinan pegawai setelah masa WFA ASN Garut, Sekda meminta pengawasan ketat terhadap kehadiran ASN.
Ia menugaskan Badan Kepegawaian dan Diklat Kabupaten Garut untuk memeriksa secara detail kehadiran pegawai pada hari pertama masuk kerja setelah cuti bersama.

