KITAINDONESIASATU.COM – Pemerintah Kabupaten Garut resmi menerapkan kebijakan WFA ASN Garut 2026 menjelang Lebaran. Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Nurdin Yana saat memimpin apel gabungan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut, Senin (16/3/2026).
Dalam kebijakan WFA ASN Garut, seluruh aparatur sipil negara diperbolehkan bekerja dari lokasi mana pun mulai Selasa, 17 Maret 2026.
Apel Gabungan Terakhir
Apel yang digelar di Lapang Sekretariat Daerah, Kecamatan Tarogong Kidul itu menjadi pertemuan tatap muka terakhir sebelum kebijakan WFA ASN Garut diberlakukan.
Melalui kebijakan WFA ASN Garut 2026, pemerintah daerah memberikan fleksibilitas kerja bagi pegawai menjelang masa libur Hari Raya Idulfitri.
Sekda Garut menegaskan bahwa WFA ASN Garut tidak boleh dimaknai sebagai masa libur.
Menurut Nurdin Yana, seluruh pegawai tetap wajib menyelesaikan tugas meskipun bekerja dari lokasi berbeda selama pelaksanaan kebijakan WFA ASN Garut 2026.




