News

ASN DKI Jakarta Berbondong-bondong Naik Transportasi Umum, Efek Kebijakan Baru

×

ASN DKI Jakarta Berbondong-bondong Naik Transportasi Umum, Efek Kebijakan Baru

Sebarkan artikel ini
ASN Boleh WFA pada 8 April 2025 Cek Jadwal Lengkap Libur dan Aturan FWA Lebaran
Ilustrasi.

KITAINDONESIASATU.COM – Kebijakan baru mulai hari ini, Rabu, 30 April 2025, mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) DKI Jakarta naik transportasi umum setiap hari Rabu disambut antusias.

Salah satunya, Kepala Pelaksana Badan Penggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta, Isnawa Adji. Ia menuju ke kantor BPBD DKI Jakarta di Kawasan Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, harus menaiki dua kali angkutan umum (angkot).

Dari rumahnya ia naik angkot sampai ke perempatan Cengkareng, Jakarta Barat, kemudian berpindah menggunakan bus Transjakarta mengarah ke Roxy.

“Setelah turun di Roxy jalan kaki ke kantor BPBD,’’ ucapnya, Rabu, 30 April 2025.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai 30 April 2025 mewajibkan seluruh pegawai menggunakan angkutan umum massal saat berangkat kerja, bertugas dinas maupun pulang kerja setiap hari Rabu.

Tujuan dari instruksi gubernur tersebut untuk memberikan contoh nyata kepada masyarakat dalam mendukung kebijakan pengurangan polusi dan pembangunan berkelanjutan serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang peduli lingkungan dan mendukung mobilitas hijau.

Aturan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani Gubernur Jakarta, Pramono Anung, pada 23 April 2025.

Aturan tesebut dikecualikan bagi pegawai yang sedang dalam kondisi sakit, hamil atau bertugas sebagai petugas lapangan dengan mobilitas tertentu. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *