KITAINDONESIASATU.COM – Kasus pekerja asisten rumah tangga (ART) yang dipidana oleh majikannya kembali terjadi.
Kali ini menimpa Refpin, seorang ART yang dilaporkan oleh pemberi kerja.
Kabar baiknya, kasus Refpin, mendapat sorotan serius dari DPR RI yang langsung memberikan kesimpulan bahwa dalam kasus tersebut ada kejanggalan dalam proses hukum yang berjalan.
“Hukum Harus Berkeadilan, Bukan Sekadar Formalitas”
Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, tidak ragu menyuarakan sikap.
“Kami melihat ini adalah hal yang janggal, tidak patut. Hukum itu harus berkeadilan,” tegasnya dalam keterangan resmi dikutip Jumat 10 April 2026.
Menurut Willy, dugaan yang digunakan dalam kasus Refpin dinilai lemah dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan substansial.
Ia menekankan pentingnya melihat konteks secara utuh agar tidak terjadi kesalahan dalam penegakan hukum.



