KITAINDONESIASATU.COM – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memberikan amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Selain Hasto, DPR RI juga menyetujui pemberian amnesti kepada 1.116 terpidana lainnya. Persetujuan tersebut disampaikan melalui Surat Presiden (Surpres) Nomor 23 Pres 07 27 26 yang tertanggal 30 Juli 2025.
Apa itu amnesti? Amnesti merupakan hak prerogatif presiden dalam bentuk pengampunan atau penghapusan hukuman bagi seseorang yang telah dijatuhi vonis pidana. Pemberian amnesti diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 yang menyebutkan: “Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”
Selain mengabulkan amnesti kepada Hasto dan ratusan terpidana lainnya, Presiden Prabowo juga memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto dijatuhi hukuman penjara selama 3,5 tahun karena terbukti bersalah dalam kasus suap terhadap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan, terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024 untuk Harun Masiku. (*)


