KITAINDONESIASATU.COM – Baru-baru ini Mahkamah Konstitusi atau MK melalui putusannya menghapus syarat ambang batas atau Presidential Threshold pencalonan presiden alias syarat pada Pemilihan Presiden.
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapus aturan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold dalam sidang uji materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Kamis (2/1/2025) di Jakarta.
Sebelumnya, MK telah menolak 32 perkara pengujian terkait pasal ini. Perkara terbaru, yakni perkara ke-33 hingga ke-36, akhirnya dikabulkan.
BACA JUGA : DPR dan MK Sepakati Arah Baru Pemilu Tanpa Presidential Threshold
MK menyatakan Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan prinsip kesetaraan hukum, hak kolektif untuk memperjuangkan diri, dan kepastian hukum yang adil sebagaimana tercantum dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
Secara sederhana, presidential threshold adalah syarat minimal untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden, yang sebelumnya diatur dalam Pasal 222 UU Pemilu.
Pasal ini mensyaratkan partai atau gabungan partai untuk memiliki setidaknya 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional pada pemilu sebelumnya.
Ketentuan ini merupakan aturan turunan dari Pasal 6A ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik tanpa menyebutkan persyaratan suara atau kursi DPR.
Presidential threshold telah diterapkan sejak Pilpres 2004 dengan persentase syarat yang terus berubah di setiap pemilu.
Pada 2004, ambang batas ditetapkan sebesar 15% kursi DPR atau 20% suara nasional.
Pada 2009, syarat meningkat menjadi 25% kursi DPR atau 20% suara nasional, dan kembali berubah menjadi 20% kursi DPR atau 25% suara nasional pada Pilpres 2019 dan 2024.
Kini, MK memutuskan Pasal 222 UU Pemilu tidak lagi konstitusional, mengakhiri penerapan presidential threshold di Indonesia.



